Abubakar
Email: abu.028@gmail.com
Pendahuluan
Penyediaan pangan halal, bergizi, aman, dan bermutu tinggi sudah selayak nya menjadi kebutuhan masyarakat muslim. Mengingat pentingnya masalah pangan, setiap muslim seyogyanya mengerti dan memahami terminologi-terminologi dasar bidang ini sesuai dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Konsep utama adalah makanan halal, haram, makruh, subhat, beserta hukum daruratnya. Selanjutnya, adapula terminologi thayyib, yang lebih mengacu kepada ilmu empiris yang berkembang saat ini.
Pangan Halal
Berkaitan dengan pangan, manusia pun bertanding melawan hawa nafsu, dengan gawang tujuan adalah ridho Allah SWT (QS: adz-Dzariyat 56). Dijadikan dunia ini untuk dikelola, dikonsumsi, dan dikembangkan untuk kesejahteraan manusia (QS: al-Jatsiyah 13; Thahaa 53-54). Maka, apabila dilanggar, akibatnya akan kembali kepada kelangsungan kehidupan itu sendiri. Ada dua konsekuensi yang ditanggung: diri sendiri dan implikasi kepada masyarakat secara umum
(QS: al-Ar’raf 56; ar-Rum 41-42). Wahai manusia, makanlah apa-apa saja yang ada dipermukaan bumi ini yang halal lagi baik. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS al-Baqarah: 168).
Payung ayat 168 surah al-Baqarah ini menunjukkan bahwa tidak hanya umat Islam, tetapi juga umat-umat lainnya harus mengkonsumsi pangan yang halal lagi baik. Dalam nash al-Qur’an, ada dua dalil: halal, berarti yang sah untuk dikonsumsi (secara zat) dan haram sebagai lawan dari halal. Pangan haram ini berarti harus dihindari. Haram lidz-dzati atau haram karena dzatnya. (QS al-Baqarah 172, al-Maidah 3, al-An’am 145): darah, bangkai, dan babi (menurut terjemahan tafsiran Yusuf Qardhawi dalam buku Halal dan Haram, bukan hanya sekedar daging babi). Haram li-gharihi atau haram karena cara memperoleh dan cara memprosesnya. (QS al-Maidah 3) : disembelih bukan untuk kepentingan ibadah /Allah, hewan yang mati karena tercekik, ditanduk, jatuh, dipukul, diterkam binatang buas (menurut Yusuf Qardhawi, semua ini termasuk kategori bangkai/maitah).
Beberapa ketentuan Islam terhadap halal dan haram:
1). Segala sesuatu yang ada di muka bumi pada dasarnya mubah (Al-Baqarah 29, Al-Jatsiyah 13),
2). Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah (Yunus 59,Al-An’am 119),
3). Menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal adalah perbuatan syirik (Al-Maidah 103-104),
4). Yang halal tidak perlu yang haram (An-Nisa 26-28),
5). Niat yang baik tidak menghalalkan yang haram (al-Mu’minun 51,Al-Baqarah 172),
6). Halal/haram berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian atas seseorang (An-Nisa 105-109),
7). Keadaan darurat memperbolehkan yang dilarang (Al-Baqarah 172, 185, Al-Maidah 6, An-Nisa 28).
Pengaruh makanan halal
Dalam Islam, pangan adalah sumber energi untuk berbuat kebajikan (QS: al-Baqarah 172). Pangan juga akan membentuk daging, darah, dan mempengaruhi cara berfikir dan emosional tiap-tiap individu. Masuk akal apabila seseorang yang terbiasa mengkonsumsi makanan non-halal untuk cenderung bertindak dan berbuat hal-hal yang melanggar perintah Allah SWT.
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Tatkala aku membaca ayat di hadapan Rasulullah, yang artinya, ‘Wahai manusia makanlah apa-apa yang ada di bumi yang halal dan baik.’ Tiba-tiba berdirilah Sa’ad bin Abi Waqqas kemudian berkata,’Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikan do’aku mus tajab.’Rasulullah saw. Menjawab: ‘Perbaikailah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seseorang yang memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima dari amal-amalnya 40 hari. Dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari yang haram dan riba maka neraka lebih layak baginya’.”
Dalam dua hadits yang disajikan ini, Rasullullah telah menberikan konsekuensi bagi pengkonsumsi makanan non-halal, yaitu: tidak diterima ibadahnya serta akan merasakan panasnya api neraka. Akan tetapi peringatan tersebut agaknya masih banyak dilanggar oleh umat, salah satunya dengan alasan: makanan halal lebih mahal harganya, atau bagi yang tinggal di daerah minoritas, pangan tersebut susah untuk didapatkan.
Masalah pangan, tidak cukup hanya berhenti pada terminologi, tetapi juga menjadi sebuah praktik dalam hidup komunitas muslim. Penyediaan pangan yang memenuhi kaidah syariah dan menentramkan hati umat merupakan tugas mulia yang biasa dikatakan fardhu kifayah.
Pangan Thayyib
Dalam perkembangannya, penyediaan pangan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu bahan baku, perdagangan bahan baku/pangan jadi dalam kemasan, dan katering. Tersedianya makanan halal dan thayyib tidak lepas dari peranan teknologi, misalnya proses pengalengan, perlakuan dengan panas, fermentasi, pengepakan, dan sebagainya. Begitu juga dengan penyediaan material pen dukung, yang kebanyakan memanfaatkan ilmu bioteknologi.
Para ilmuwan Islam telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan kualitas konsumsi ummat, namun sayangnya, gayung kurang bersambut, dengan lemahnya penyerapan ilmu ditingkat industri. HrCCP (Haram Critical Control Point) yang digagas 10 tahun yang lalu, tampaknya masih belum banyak diketahui, digunakan, apalagi dikembangkan. Dorongan dari komunitas Islam terhadap penyedian makanan halal dan berkualitas pun masih dikalahkan dengan aspek kemampuan ataupun perhitungan ekonomi.
Pangan Aman
Terminologi aman dalam makanan adalah mengkonsumsi nutrisi yang dibutuhkan dengan tidak membawa zat-zat berbahaya yang dapat membawa efek samping bagi tubuh. Termasuk dalam hal ini adalah mengkonsumsi produk kedaluarsa, memakan makanan yang kotor, mengkonsumsi makanan yang mengandung zat kimia tidak aman atau melebihi ketentuan yang disyaratkan. Dalam kenyataannya, di negara maju seperti Eropa, masyarakatnya meng konsumsi racun yang terikut di dalam produk sereal (roti gandum, barley, oat, beras) pada kadar 8-12 ng/kg berat badan setiap minggunya. Nano gram artinya satu bagian per semilyar. Pada kadar di atas 100 ng/kg berat badan (FAO, 2001), racun ini dapat mengakibatkan penyakit degeneratif seperti kanker dan tumor.
Di negara miskin seperti Indonesia dan Afrika, penggunaan bahan pewarna tekstil, pengawet non-organik, dan penguat rasa merupakan masalah yang setiap tahun dilaporkan (BPOM, 2007; BPOM, 2005).
Keseimbangan diet (manusia rata-rata 2000 Kalori/hari) ditambah 8 gelas air/hari (4 L/hari) dan serat merupakan rekomendasi rutin yang dianjurkan medis. Kelebihan berat badan adalah masalah umum yang ditemui di negara maju, sementara kekurangan gizi (terutama protein dan zat besi) merupakan masalah negara berkembang.
Pola makan yang diajarkan Rasulullah SAW adalah 1/3 untuk makan berat, 1/3 untuk air, dan 1/3 lagi dibiarkan kosong (udara). Makan secara teratur dan tidak berlebih-lebihan merupakan anjuran berikutnya (QS Al A’raf 31)
Banyak riset dibidang medis yang telah dilakukan berkaitan dengan penyesuaian pola makan. Namun pada umumnya sumber penyakit dibagi menjadi 3, yaitu (1) tidak berfungsi / tidak normalnya sebagian alat pencernaan atau metabolisme tubuh (penyakit, cacat), (2) akibat infeksi dari organisme lain, dan (3) alergi.
Standardisasi Halal
Hampir setiap negara saat ini memiliki lembaga yang melakukan sertifikasi Halal. Indonesia, Malaysia, Australia, dan Amerika Serikat adalah beberapa negara yang memiliki lembaga tersebut dan telah diakui dan diterima oleh negara-negara lain.
Di Indonesia, yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), peranan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI) adalah sebagai tenaga profesional yang membantu memberikan pertimbangan teknologi/ pengetahuan teknis kepada MUI dan membantu masyarakat dalam memproduksi makanan yang halal serta memperoleh sertifikat halal.
Ada tiga jenis usaha pengolahan pangan yang menjadi sasaran utama bagi sertifikasi halal, yaitu:
1. Restoran/rumah makan, setiap restoran/rumah makan seyogyanya memiliki sertifikat halal sebagai jaminan keamanan batin bagi konsumen. Yang disertifikasi adalah bahan baku dan proses yang terjadi selama pembuatan makanan, penyajian dan peralatan yang digunakan.
2. Rumah potong hewan/ Unggas (RPH/ RPA/RPU), daging yang tidak disembelih dengan benar secara syar’i maupun niat hukumnya jatuh menjadi bangkai dan haram untuk dimakan. Penyembelihan yang benar mewajibkan terputusnya nadi (vena/arteri), saluran makanan (kerongkongan), dan saluran udara (tenggorokan). Selain proses pemotongan, juga pemotongnya harus disertifikasi.
3. Makanan dalam kemasan, adalah makanan yang didistribusikan baik siap olah maupun siap saji dalam kemasan plastik (polyprophylene, polyethylene, polyethylene tereftalat, retort pouch, gelas plastik), kaleng, kertas (tetra pack, dsb). Selain perusahaannya mendapatkan sertifikat halal, juga diperlukan izin pencantuman label halal dari Badan POM (Pengawasan Obat Makanan dan Kosmetika).
Pencantuman label halal tidak boleh dilakukan sendiri tanpa sertifikasi dan izin. Industri milik pengusaha muslim belum tentu menghasilkan produk yang halal Thayyib.
Dalam pengelolaan pangan, ada berbagai standar baku pengolahan pangan. Untuk skala industri aturan-aturan tersebut melingkupi Good Handling Practises (GHP), Good Manufacturing Practises (GMP), dan Good Distribution Practises (GDP). Secara lebih spesifik berdasarkan satuan operasinya ada Sanitary Standard Operating System (SSOP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Dilihat dari bahan mentahnya, Amerika Serikat memiliki data bahan-bahan kimia yang biasa digunakan dalan Industri pangan atau dikenal dengan Generally Recognized as Safe (GRAS). Bagi negara-negara lain, material tersebut harus termasuk dalam kategori layak untuk dikonsumsi (food grade).
Dari sisi manajemen ada ISO seri 9000 untuk manajemen mutu dan proses produksi serta ISO seri 14000 untuk pengelolaan limbah/buangan dan lingkungan.
Perdagangan produk pangan saat ini harus mengikuti standar-standar layak komsumsi. Standar ini misalnya :ISO seri 9000: Cara Berproduksi Makanan yang Baik HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) SSOP (Sanitation Standard Operating Procedures) ANZFA (Australia New Zealand Food Authority) (Food Act, 2003) SNI (Standar Nasional Indonesia); contoh: AMDK, garam, tepung, dsb RDI (Recommended Daily Intake) AKG (Angka Kecukupan Gizi harian).
(Tulisan ini, berasal dari beberapa sumber)
Pangan Halal
Berkaitan dengan pangan, manusia pun bertanding melawan hawa nafsu, dengan gawang tujuan adalah ridho Allah SWT (QS: adz-Dzariyat 56). Dijadikan dunia ini untuk dikelola, dikonsumsi, dan dikembangkan untuk kesejahteraan manusia (QS: al-Jatsiyah 13; Thahaa 53-54). Maka, apabila dilanggar, akibatnya akan kembali kepada kelangsungan kehidupan itu sendiri. Ada dua konsekuensi yang ditanggung: diri sendiri dan implikasi kepada masyarakat secara umum
(QS: al-Ar’raf 56; ar-Rum 41-42). Wahai manusia, makanlah apa-apa saja yang ada dipermukaan bumi ini yang halal lagi baik. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS al-Baqarah: 168).
Payung ayat 168 surah al-Baqarah ini menunjukkan bahwa tidak hanya umat Islam, tetapi juga umat-umat lainnya harus mengkonsumsi pangan yang halal lagi baik. Dalam nash al-Qur’an, ada dua dalil: halal, berarti yang sah untuk dikonsumsi (secara zat) dan haram sebagai lawan dari halal. Pangan haram ini berarti harus dihindari. Haram lidz-dzati atau haram karena dzatnya. (QS al-Baqarah 172, al-Maidah 3, al-An’am 145): darah, bangkai, dan babi (menurut terjemahan tafsiran Yusuf Qardhawi dalam buku Halal dan Haram, bukan hanya sekedar daging babi). Haram li-gharihi atau haram karena cara memperoleh dan cara memprosesnya. (QS al-Maidah 3) : disembelih bukan untuk kepentingan ibadah /Allah, hewan yang mati karena tercekik, ditanduk, jatuh, dipukul, diterkam binatang buas (menurut Yusuf Qardhawi, semua ini termasuk kategori bangkai/maitah).
Beberapa ketentuan Islam terhadap halal dan haram:
1). Segala sesuatu yang ada di muka bumi pada dasarnya mubah (Al-Baqarah 29, Al-Jatsiyah 13),
2). Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah (Yunus 59,Al-An’am 119),
3). Menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal adalah perbuatan syirik (Al-Maidah 103-104),
4). Yang halal tidak perlu yang haram (An-Nisa 26-28),
5). Niat yang baik tidak menghalalkan yang haram (al-Mu’minun 51,Al-Baqarah 172),
6). Halal/haram berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian atas seseorang (An-Nisa 105-109),
7). Keadaan darurat memperbolehkan yang dilarang (Al-Baqarah 172, 185, Al-Maidah 6, An-Nisa 28).
Pengaruh makanan halal
Dalam Islam, pangan adalah sumber energi untuk berbuat kebajikan (QS: al-Baqarah 172). Pangan juga akan membentuk daging, darah, dan mempengaruhi cara berfikir dan emosional tiap-tiap individu. Masuk akal apabila seseorang yang terbiasa mengkonsumsi makanan non-halal untuk cenderung bertindak dan berbuat hal-hal yang melanggar perintah Allah SWT.
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Tatkala aku membaca ayat di hadapan Rasulullah, yang artinya, ‘Wahai manusia makanlah apa-apa yang ada di bumi yang halal dan baik.’ Tiba-tiba berdirilah Sa’ad bin Abi Waqqas kemudian berkata,’Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikan do’aku mus tajab.’Rasulullah saw. Menjawab: ‘Perbaikailah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seseorang yang memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima dari amal-amalnya 40 hari. Dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari yang haram dan riba maka neraka lebih layak baginya’.”
Dalam dua hadits yang disajikan ini, Rasullullah telah menberikan konsekuensi bagi pengkonsumsi makanan non-halal, yaitu: tidak diterima ibadahnya serta akan merasakan panasnya api neraka. Akan tetapi peringatan tersebut agaknya masih banyak dilanggar oleh umat, salah satunya dengan alasan: makanan halal lebih mahal harganya, atau bagi yang tinggal di daerah minoritas, pangan tersebut susah untuk didapatkan.
Masalah pangan, tidak cukup hanya berhenti pada terminologi, tetapi juga menjadi sebuah praktik dalam hidup komunitas muslim. Penyediaan pangan yang memenuhi kaidah syariah dan menentramkan hati umat merupakan tugas mulia yang biasa dikatakan fardhu kifayah.
Pangan Thayyib
Dalam perkembangannya, penyediaan pangan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu bahan baku, perdagangan bahan baku/pangan jadi dalam kemasan, dan katering. Tersedianya makanan halal dan thayyib tidak lepas dari peranan teknologi, misalnya proses pengalengan, perlakuan dengan panas, fermentasi, pengepakan, dan sebagainya. Begitu juga dengan penyediaan material pen dukung, yang kebanyakan memanfaatkan ilmu bioteknologi.
Para ilmuwan Islam telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan kualitas konsumsi ummat, namun sayangnya, gayung kurang bersambut, dengan lemahnya penyerapan ilmu ditingkat industri. HrCCP (Haram Critical Control Point) yang digagas 10 tahun yang lalu, tampaknya masih belum banyak diketahui, digunakan, apalagi dikembangkan. Dorongan dari komunitas Islam terhadap penyedian makanan halal dan berkualitas pun masih dikalahkan dengan aspek kemampuan ataupun perhitungan ekonomi.
Pangan Aman
Terminologi aman dalam makanan adalah mengkonsumsi nutrisi yang dibutuhkan dengan tidak membawa zat-zat berbahaya yang dapat membawa efek samping bagi tubuh. Termasuk dalam hal ini adalah mengkonsumsi produk kedaluarsa, memakan makanan yang kotor, mengkonsumsi makanan yang mengandung zat kimia tidak aman atau melebihi ketentuan yang disyaratkan. Dalam kenyataannya, di negara maju seperti Eropa, masyarakatnya meng konsumsi racun yang terikut di dalam produk sereal (roti gandum, barley, oat, beras) pada kadar 8-12 ng/kg berat badan setiap minggunya. Nano gram artinya satu bagian per semilyar. Pada kadar di atas 100 ng/kg berat badan (FAO, 2001), racun ini dapat mengakibatkan penyakit degeneratif seperti kanker dan tumor.
Di negara miskin seperti Indonesia dan Afrika, penggunaan bahan pewarna tekstil, pengawet non-organik, dan penguat rasa merupakan masalah yang setiap tahun dilaporkan (BPOM, 2007; BPOM, 2005).
Keseimbangan diet (manusia rata-rata 2000 Kalori/hari) ditambah 8 gelas air/hari (4 L/hari) dan serat merupakan rekomendasi rutin yang dianjurkan medis. Kelebihan berat badan adalah masalah umum yang ditemui di negara maju, sementara kekurangan gizi (terutama protein dan zat besi) merupakan masalah negara berkembang.
Pola makan yang diajarkan Rasulullah SAW adalah 1/3 untuk makan berat, 1/3 untuk air, dan 1/3 lagi dibiarkan kosong (udara). Makan secara teratur dan tidak berlebih-lebihan merupakan anjuran berikutnya (QS Al A’raf 31)
Banyak riset dibidang medis yang telah dilakukan berkaitan dengan penyesuaian pola makan. Namun pada umumnya sumber penyakit dibagi menjadi 3, yaitu (1) tidak berfungsi / tidak normalnya sebagian alat pencernaan atau metabolisme tubuh (penyakit, cacat), (2) akibat infeksi dari organisme lain, dan (3) alergi.
Standardisasi Halal
Hampir setiap negara saat ini memiliki lembaga yang melakukan sertifikasi Halal. Indonesia, Malaysia, Australia, dan Amerika Serikat adalah beberapa negara yang memiliki lembaga tersebut dan telah diakui dan diterima oleh negara-negara lain.
Di Indonesia, yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), peranan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI) adalah sebagai tenaga profesional yang membantu memberikan pertimbangan teknologi/ pengetahuan teknis kepada MUI dan membantu masyarakat dalam memproduksi makanan yang halal serta memperoleh sertifikat halal.
Ada tiga jenis usaha pengolahan pangan yang menjadi sasaran utama bagi sertifikasi halal, yaitu:
1. Restoran/rumah makan, setiap restoran/rumah makan seyogyanya memiliki sertifikat halal sebagai jaminan keamanan batin bagi konsumen. Yang disertifikasi adalah bahan baku dan proses yang terjadi selama pembuatan makanan, penyajian dan peralatan yang digunakan.
2. Rumah potong hewan/ Unggas (RPH/ RPA/RPU), daging yang tidak disembelih dengan benar secara syar’i maupun niat hukumnya jatuh menjadi bangkai dan haram untuk dimakan. Penyembelihan yang benar mewajibkan terputusnya nadi (vena/arteri), saluran makanan (kerongkongan), dan saluran udara (tenggorokan). Selain proses pemotongan, juga pemotongnya harus disertifikasi.
3. Makanan dalam kemasan, adalah makanan yang didistribusikan baik siap olah maupun siap saji dalam kemasan plastik (polyprophylene, polyethylene, polyethylene tereftalat, retort pouch, gelas plastik), kaleng, kertas (tetra pack, dsb). Selain perusahaannya mendapatkan sertifikat halal, juga diperlukan izin pencantuman label halal dari Badan POM (Pengawasan Obat Makanan dan Kosmetika).
Pencantuman label halal tidak boleh dilakukan sendiri tanpa sertifikasi dan izin. Industri milik pengusaha muslim belum tentu menghasilkan produk yang halal Thayyib.
Dalam pengelolaan pangan, ada berbagai standar baku pengolahan pangan. Untuk skala industri aturan-aturan tersebut melingkupi Good Handling Practises (GHP), Good Manufacturing Practises (GMP), dan Good Distribution Practises (GDP). Secara lebih spesifik berdasarkan satuan operasinya ada Sanitary Standard Operating System (SSOP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Dilihat dari bahan mentahnya, Amerika Serikat memiliki data bahan-bahan kimia yang biasa digunakan dalan Industri pangan atau dikenal dengan Generally Recognized as Safe (GRAS). Bagi negara-negara lain, material tersebut harus termasuk dalam kategori layak untuk dikonsumsi (food grade).
Dari sisi manajemen ada ISO seri 9000 untuk manajemen mutu dan proses produksi serta ISO seri 14000 untuk pengelolaan limbah/buangan dan lingkungan.
Perdagangan produk pangan saat ini harus mengikuti standar-standar layak komsumsi. Standar ini misalnya :ISO seri 9000: Cara Berproduksi Makanan yang Baik HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) SSOP (Sanitation Standard Operating Procedures) ANZFA (Australia New Zealand Food Authority) (Food Act, 2003) SNI (Standar Nasional Indonesia); contoh: AMDK, garam, tepung, dsb RDI (Recommended Daily Intake) AKG (Angka Kecukupan Gizi harian).
(Tulisan ini, berasal dari beberapa sumber)